CONSULTANT

Kami memiliki kemampuan di bidang Pertambangan, Geologi, Eksplorasi, Geofisika, dan Pengeboran. Kami dapat memberikan jasa berupa pengurusan perizinan yang diawali dari pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), dari proses awal pertambangan hingga reklamasi. Dalam penataan sistem birokrasi yang dijalankan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang berkenaan dengan dokumen perizinan dalam industri pertambangan.

PERUMDA ATE mempunyai kemampuan untuk menunjang dan membantu perusahaan dalam memenuhi sistem birokrasi tersebut.

Dengan adanya regulasi – regulasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, maka perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan harus melaporkan rencana kegiatan dalam bentuk dokumen sesuai dengan rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Scroll to Top